Densus 88 Bekuk Mendagri "Pemberontak" RMS

13 Agu 2010
Kahmi_UIN - Densus 88 Amankan Mendagri "Pemberontak" RMS. Polres Ambon, Densus 88, dan Reskrim Polda Maluku kembali menciduk lima pentolan Republik Maluku Selatan (RMS) di Desa Tuhaha, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, kemarin (10/8) pukul 02.00 WIT. Lima pentolan RMS itu ialah Semuel Pattipeluhu, Yosep Louhenapessy, Jemianus Lessy, Yunus Markus, dan Fredy Teserena.

Menjelang puncak Sail Banda lalu, aparat keamanan juga menangkap sembilan simpatisan RMS. Sebelumnya, aparat meringkus enam pentolan lain RMS. Di antara enam orang yang ditahan itu, ada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RMS Frans Simiasa.

Dalam penangkapan Simiasa dan lima petinggi lain RMS tersebut, aparat juga menyita dokumen RMS. Di antaranya sembilan lembar bendera RMS serta potongan kain yang bila dijahit bisa menjadi 20 bendara RMS.

''Sampai saat ini, jumlah pentolan RMS yang telah ditangkap aparat kepolisian tercatat 20 orang," ungkap Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKBP Didik Agung Widjanarko di sela pemaparan kasus RMS di ruang rapat utama Mapolres Ambon kemarin. Hadir dalam kesempatan tersebut Kadensus 88 Polda Maluku Kompol Jordan de Fretes dan Wakapolres Ambon Kompol Harol W. Huwae.

Menurut Didik, keberadaan para pentolan RMS itu hanya untuk menunjukkan kepada dunia dan pemerintah bahwa RMS masih ada di Maluku. Aksi mereka selalu bertepatan dengan even-even nasional maupun internasional yang dilaksanakan di Maluku. ''Tiap ada even, para simpatisan itu selalu mengibarkan bendera tersebut," ujarnya.

Meski begitu, lanjutnya, dalam pengembangan penyelidikan terhadap 15 tersangka RMS yang diciduk tersebut, ada struktur organisasi RMS di Maluku. Di antaranya Presiden RMS Dr Alex Manuputti, Mendagri RMS Frans Simiasa, dan koordinator lapangan Ronal Viktor Andreas. Selain itu, ada Pieter Lenaya dan Futnuwembeun (simpatisan); Martin Kesaulya dan Markus Yosep Anakotta (PNS Pemkot Ambon); serta Jonias Siahaya, Ishak Sapulette, Yusuf Sahetapi, Steven Ronal Siahaya, Yakop Sinay, Marthin Bremer, Yonas Entamoin, dan Paul Krikoof.

Dari para tersangka itu, disita barang bukti berupa Undang-Undang Darurat RMS No 9 Tahun 2010 yang diundangkan pada 25 April 2010. Ada juga selembar bendera RMS (di Kudamati), selembar bendera RMS (TKP Aston), 14 bendera RMS dari tangan Ishak Sapulette, dua bendera dari tangan Yonias Siahaya, dua bendera dari tangan Melvin Bremer, selembar bendera dari Frans Simiasa, bendera ukuran 6 x 2 meter, mesin jahit, dan tabung gas.

Ada juga stempel kabinet pemerintahan transisi, kartu RMS, serta sejumlah dokumen RMS tentang HAM dan pengalihan kedaulatan. Disita pula dokumen proposal bantuan ke luar negeri kepada seseorang yang berada di Australia, yang jumlahnya mencapai Rp 550 juta.

''Temuan ini berawal dari pengibaran bendara RMS pada 28 Juli 2010 di Dusun Batulubang, Hative Besar. Dari pengembangan kasus tersebut, kami berhasil mengamankan simpatisan RMS di Maluku," bebernya. (fas/jpnn/c3/so) jawapos.co.id

0 komentar:

 
 
Copyright © KAHMI UIN Malang